
Pernahkah Anda mendengar tentang istilah NOP dalam perpajakan?
Apa itu NOP? Yuk simak penjelasannya
NOP adalah singkatan dari Nomor Objek Pajak yang memiliki arti susunan nomor identitas objek pajak, yang dapat digunakan sebagai sarana dalam proses terjadinya administrasi dalam perpajakan.
Dengan adanya NOP warga Indonesia dapat lebih mudah untuk mengetahui lokasi dan posisi dari objek pajak yang menjadi kewajibannya. Selain itu, NOP PBB juga berguna untuk memantau penyampaian/pengambilan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Berikut ketentuan nomor objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan:
- Nomor NOP adalah susunan nomor identitas objek pajak yang memiliki keunikan tersendiri, sehingga setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda. Nomor ini akan berbeda dengan yang diberikan ke PBB lainnya.
- NOP akan bersifat tetap, yaitu diberikan kepada setiap objek pajak PBB yang bersangkutan dan nomor ini tidak akan bisa berubah dalam jangka waktu yang panjang.
- NOP tergolong standar, yang dalam arti lainnya adalah NOP memiliki sistem pemberian yang berlaku secara nasional. Maka dari itu, tidak mengherankan jika NOP juga memiliki sifat yang tetap.
Makna Setiap Susunan Nomor Objek Pajak
NOP terdiri dari 18 angka yang masing-masing memiliki makna tersendiri. Berikut ini arti dari angka NOP
- 2 digit pertama berupa kode Daerah Tingkat (DATI) I
- 2 digit kedua berupa kode Daerah Tingkat (DATI) II.
- 3 digit ketiga berupa kode Kecamatan.
- 3 digit keempat merupakan kode Keluaran atau kode Desa.
- 3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok.
- 4 digit keenam berupa Nomor Urut Objek.
- 1 digit terakhir atau ketujuh merupakan kode khusus.
Tujuannya Penggunaan NOP
Berikut tujuan dari penggunaan NOP dalam administrasi perpajakan:
1. Mempermudah Pencarian Lokasi dan Letak Objek Pajak
2. Mempermudah Proses Pengambilan dan Pemantauan SPOP
3. Penghubung antar Data Atributik dan Peta PBB
4. Mengantisipasi Terjadinya Ketetapan Ganda
5. Menyampaikan SPPT secara Tepat
6. Identitas bagi Setiap Wajib Pajak
Cara Mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP)
Untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang resmi, Anda bisa mengajukan permohonan dan datang langsung ke kantor Ditjen Pajak terdekat tempat tinggal Anda.
Selain itu, di era digital yang semakin canggih seperti sekarang ini, beberapa wilayah sudah memberikan layanan online.
Cara Mengurus NOP yang Hilang
Jika lupa nomor objek pajak atau hilang, Anda bisa melakukan beberapa cara berikut:
1. Melalui Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Bukti Bayar PBB
Cara pertama yang bisa Anda lakukan dalam menemukan NOP yakni dengan melihat datanya pada Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti bayar PBB. Dalam hal ini, Anda bisa menemukannya di STTS atau bukti bayar PBB periode tahun lalu. Maka dari itu, jangan sampai bukti ini hilang.
2. Datang Langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Jika tidak bisa menemukan STTS atau bukti bayar PBB tahun lalu, wajib pajak bisa datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mengajukan permohonan NOP PBB.
3. Melalui Sistem Informasi Geografi (SIG) di KPP Pratama Setempat
Untuk menemukan menggunakan cara ini, Anda bisa memasukkan NOP yang tertera di STTS tahun lalu ke SIG KPP Pratama daerah setempat. Dengan melakukan cara ini, secara otomatis peta SIG akan menampilkan informasi tentang objek pajak yang bersangkutan.
4. Dengan Menggunakan Cara Online
Cara berikutnya untuk menemukan NOP dengan menggunakan metode online. Anda dapat mengajukan informasi NOP melalui layanan online dengan mengakses aplikasi maupun situs dari Ditjen Pajak Indonesia untuk mengeceknya.