Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan percepatan pembenahan data bidang tanah. Peta Dasar Pendaftaran merupakan alat utama atau saringan pertama untuk menganalisis ketika sertifikat sebuah bidang tanah akan diterbitkan pertama kali.

Menurut akademisi bidang pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kusmiarto, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda. Idealnya semua bidang-bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dipetakan di Peta Dasar Pendaftaran. Sayangnya, belum semua bidang tanah bersertifikat terpetakan di Peta Pendaftaran.

Penyebab belum semua bidang tanah terpetakan adalah karena dulu Peta Dasar Pendaftaran yang dimiliki BPN cakupannya masih sangat terbatas. Sebenarnya, semenjak tahun 1997, Kementerian ATR/BPN telah berusaha mengatasi masalah tersebut melalui kegiatan Graphical Index Mapping (GIM), tapi upaya tersebut belum optimal.

“Pelaksanaan GIM dilakukan secara sporadis. Belum semua Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan GIM ini secara konsisten,” kata Kusmiarto. Pasanya, ada berbagai kendala antara lain belum tersedianya Peta Dasar dan kurangnya sumber daya manusia (SDM).

Tapi kini GIM mulai meluas keseluruh penjuru negeri termasuk Bali, sehingga untuk proses transaksi jual beli tanah, notaris akan melakukan check online akan document terlebih dahulu.

Apa sih itu GIM ?

Graphic Index Mapping (GIM) merupakan suatu metode pemetaan digital dalam melokasikan bidang tanah yang telah terdaftar pada peta dasar pendaftaran agar diketahui posisi relatif bidang tersebut dengan keadaan sekitarnya dan bertujuan untuk mempermudah dalam penyajian data pencatatan tanah. Data hasil proses GIM, dimana hasil utamanya berupa peta tematik, dipergunakan dalam penyusunan Sistem Informasi Pendaftaran Tanah ( SIPT ).

Dengan penggunaan GIM pada penyusunan SIPT, didapatkan suatu tampilan peta yang lebih sistematis dan lengkap mengenai informasi bidang tanah dibandingkan dengan metoda pemetaan digital pada umumnya . Sehingga dapat disimpulkan bahwa penggunaan GIM lebih sesuai dalam penyajian data spasial terutama dalam pemetaan bidang-bidang tanah.

Apabila sertifikat tanah belum terindex maka pengecekan online tidak akan berhasil dan selanjutnya pemilik tanah atas nama sertifikat harus datang secara langsung ke kantor BPN dengan membawa beberapa document seperti kartu identitas (KTP) dan juga document / sertifikat asli dari tanah tersebut untuk di update dengan biaya kisaran 50.000 per sertifikat ( Bali )

Untuk persyaratan jual beli tanah, memang sangat penting diadakannya pengecekan document dan status kepemilikan akan tanah tersebut. Sebelum berlakunya GIM secara menyeluruh, pengecekan document pra transaksi dilakukan dengan menyerahkan sejumlah document tanah ke kantor notaris daerah terkait, selanjutnya akan diteruskan untuk pengecekan keabsyahan document di Kantor Pertanahan setempat ( BPN ).

0 Komentar