SEPTIAN NUGRAHA – 99 PANDUAN PROPERTI
MAY 4, 2024

Jika Anda hendak memecah atau mengavelingkan tanah menjadi beberapa bagian, ada sejumlah perizinan tanah kavling yang perlu dipahami.

Bahkan, bagi Anda yang berniat membeli tanah kavling untuk investasi atau membangun rumah, maka harus paham perizinan yang melekat pada properti tersebut.

Secara garis besar, tanah kavling adalah bidang tanah yang sudah dipetak-petakan sesuai ukuran yang dikehendaki pemiliknya.

Pengavelingan tanah umum dilakukan oleh mereka yang hendak menjual sebagian bidang tanahnya kepada orang lain.

Selain itu, pengavelingan tanah juga kerap dilakukan dalam proses pembagian warisan kepada lebih dari satu ahli waris. 

Setelah memahami apa itu tanah kavling, lantas apa saja jenis perizinan yang terkait dengan jenis lahan tersebut?

Lalu, bagaimana pula cara mengurusnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Mengenal Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Kavling

Salah satu perizinan tanah kavling yang harus diurus adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau IPPT. 

Penting bagi Anda untuk mengurus perizinan tanah kavling ini, apalagi jika bidang tanah tersebut hendak dibangunkan sebuah rumah. 

Jangan sampai keliru, karena ada banyak kasus orang yang baru membeli tanah kavling, tetapi tidak bisa mendirikan bangunan karena terkendala IPPT.

Tanah kavling yang tidak memiliki IPPT tidak dapat dimanfaatkan untuk membangun sebuah rumah atau gedung. 

Pasalnya, IPPT menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Cara Mengurus Perizinan Tanah Kavling

Patut diketahui, peraturan IPPT berlaku di seluruh daerah Indonesia, serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. 

Penyebutan namanya pun bisa berbeda di tiap daerah.

Seperti di DKI Jakarta, yang menyebut dokumen ini dengan nama Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).

Meski begitu, syarat dan tata cara pembuatan IPPT di setiap daerah tidak jauh berbeda.

Secara umum, IPPT bisa dibuat Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

Proses pembuatan IPPT tidak dipungut biaya alias gratis. 

Namun, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk mendapatkan surat izin tersebut, meliputi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
  • Melampirkan gambar sketsa tanah
  • Proposal atau uraian rencana yang akan dibangun.

Setelah itu, pemohon bisa mendatangi kantor dinas terkait, kemudian mengisi formulir permohonan untuk melengkapi berkas administrasi. 

Selanjutnya, permohonan akan diproses dengan melibatkan tim teknis perizinan. 

Jika sudah, IPPT akan dicetak dan ditandatangani oleh kepala seksi, kepala bidang perizinan dan sekretaris.

Selanjutnya, SK IPPT akan diserahkan kepada pemohon.

Syarat dan Prosedur Pecah Sertifikat Tanah Kavling

syarat dan prosedur pecah sertifikat tanah kavling

Setelah IPPT terbit, Anda sudah bisa mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN setempat.  

Terdapat sejumlah ketentuan terkait pemecahan sertifikat tanah kavling, meliputi: 

  • Luas tanah kavling minimal 80 meter persegi
  • Menyediakan fasilitas umum
  • Membuat jalan sendiri dan mampu menyiapkan sanitasi.

Selain itu, ada pula sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:

  • Membawa sertifikat tanah asli;
  • Fotokopi identitas pemohon atau kuasa (KTP/Kartu Keluarga);
  • Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai;
  • Surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak. Di dalamnya tercantum alasan dan gambar lokasi tanah yang akan dipecah;
  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan;
  • Izin perubahan dari penggunaan tanah apabila terdapat perubahan penggunaan;
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);
  • Pengisian surat pernyataan telah memasang tanda batas;
  • Pernyataan surat bahwa tanah tersebut bukanlah sengketa;
  • Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik; serta
  • Surat pernyataan tapak kavling dari kantor pertanahan yang mencantumkan alasan pemecahan sertifikat serta denah lokasi kavling yang dipecah.

Setelah mengetahui persyaratan, prosedur yang harus Anda lalui saat melakukan pemecahan sertifikat tanah kavling adalah:

  1. Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah;
  2. Petugas akan mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran yang didampingi oleh kuasa atau pemilik;
  3. Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang sudah disediakan;
  4. Penerbitan surat ukur untuk setiap bidang tanah yang dipecahkan dan ditandatangani oleh kepala seksi; dan
  5. Setelah mendapatkan surat ukur, lakukan penerbitan atas sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2002, setiap pemecahan sertifikat terdapat biaya yang dikeluarkan, rinciannya:

  • Biaya Pendaftaran: Rp100.000
  • Biaya Pengukuran Tanah:
    • Luas tanah sampai 10 H, TU = (L / 500 x HSBKU*) +Rp100.000
    • Luas tanah antara 10 H s/d 1.000 H, TU = (L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
    • Luas tanah antara di atas 1.000 H, TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp134.000.000

*Keterangan: HSBKU adalah Harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran

Biaya Pemeriksaan Tanah: TPA = (L / 500 x HSBKPa*) + Rp350.000

*Keterangan: HSBKPa adalah Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A

Biaya TKA: Rp250.000

Biaya BPHTB: 5% (NPOP-NPOPTKP)

Berapa lama mengurus sertifikat tanah kavling? Maksimal 98 hari.

Nah, itulah informasi terkait perizinan tanah kavling yang bisa Anda jadikan referensi.

Semoga informasi di atas bermanfaat.

0 Komentar