
Dalam dunia properti, pembelian tanah kavling menjadi pilihan yang banyak diminati saaat ini. Namun, ada aturan-aturan yang perlu dipahami agar terhindar dari masalah di masa depan. Jadi, simak yuk peraturan tanah kavling dalam artikel berikut ini.
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Kavling
Salah satu perizinan tanah kavling yang harus diurus adalah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau IPPT. Sangatlah penting untuk mengurus perizinan tanah kavling ini, apalagi jika bidang tanah tersebut hendak dibangunkan sebuah rumah.
Tanah kavling yang tidak memiliki IPPT tidak dapat dimanfaatkan untuk membangun sebuah rumah atau gedung. Pasalnya, IPPT menjadi salah satu dokumen persyaratan dalam pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Cara Mengurus Perizinan Tanah Kavling

Patut diketahui, peraturan IPPT berlaku di seluruh daerah Indonesia, serta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing. Secara umum, IPPT bisa dibuat Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Namun, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon untuk mendapatkan surat izin tersebut, meliputi:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
- Melampirkan gambar sketsa tanah
- Proposal atau uraian rencana yang akan dibangun.
Setelah itu, pemohon bisa mendatangi kantor dinas terkait, kemudian mengisi formulir permohonan untuk melengkapi berkas administrasi. Selanjutnya, permohonan akan diproses dengan melibatkan tim teknis perizinan. Jika sudah, IPPT akan dicetak dan ditandatangani oleh kepala seksi, kepala bidang perizinan dan sekretaris.
Proses Pemecahan Sertifikat Tanah Kavling
Apabila IPPT sudah terbit, Anda sudah bisa mengajukan pemecahan sertifikat tanah ke kantor ATR/BPN setempat.
Terdapat sejumlah ketentuan terkait pemecahan sertifikat tanah kavling, meliputi:
- Luas tanah kavling minimal 80 meter persegi
- Menyediakan fasilitas umum
- Membuat jalan sendiri dan mampu menyiapkan sanitasi.
Pada dasarnya, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk memecah sertifikat tanah kavling, yaitu
- Melalui perusahaan atau pengembang berdasarkan rencana tata letak yang disetujui.
- Memecah sertifikat tanah kavling atas nama pribadi atau perorangan.
Selain itu, ada pula sejumlah dokumen persyaratan yang harus disiapkan, antara lain:
- Membawa sertifikat tanah asli;
- Fotokopi identitas pemohon atau kuasa (KTP/Kartu Keluarga);
- Formulir permohonan yang diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas materai;
- Surat pernyataan pemecahan sertifikat tanah yang ditandatangani pemegang hak. Di dalamnya tercantum alasan dan gambar lokasi tanah yang akan dipecah;
- Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan;
- Izin perubahan dari penggunaan tanah apabila terdapat perubahan penggunaan;
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB);
- Pengisian surat pernyataan telah memasang tanda batas;
- Pernyataan surat bahwa tanah tersebut bukanlah sengketa;
- Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik; serta
- Surat pernyataan tapak kavling dari kantor pertanahan yang mencantumkan alasan pemecahan sertifikat serta denah lokasi kavling yang dipecah.
Setelah sudah memenuhi persyaratan langkah- langkah yang dilakukan untuk pemecahan sertifikat tanah kavling adalah:
- Melakukan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah;
- Petugas akan mendatangi lokasi dan melakukan pengukuran yang didampingi oleh kuasa atau pemilik;
- Pembuatan gambar hasil pengukuran serta pemetaan lokasi pada peta yang disediakan;
- Penerbitan surat ukur untuk setiap bidang tanah yang dipecahkan dan ditandatangani oleh kepala seksi; dan
- Setelah mendapatkan surat ukur, lakukan penerbitan atas sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).


